Fasilitas Sepeda di Yogyakarta Belum Berfungsi Maksimal

Nanda A.B/03552

Predikat kota sepeda pernah disandang kota Yogyakarta. Namun predikat itu sempat berganti. Pemandangan iring-iringan pengendara sepeda jarang sekali terlihat.

Melihat realitas semacam itu, berawal dari sebuah kepedulian terhadap lingkungan, pada tahun 2008 Mantan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto mempunyai gagasan mengembalikan lagi predikat “Yogyakarta Kota Sepeda”. Maka dibuatlah sebuah gerakan Sepeda Kanggo Sekolah Lan Nyambut Gawe yang artinya sepeda untuk ke sekolah dan bekerja atau biasa disingkat “Sego Segawe”.

Gerakan tersebut mendapat sambutan yang cukup baik dari banyak kalangan masyarakat. Sambutan itu diwujudkan banyak masyarakat Jogja yang menggunakan sepeda sebagai salah satu pilihan transportasi untuk beraktivitas. Untuk mendukung semua itu Pemerintah kota menyediakan fasilitas jalur sepeda, ruang tunggu sepeda, rambu alternatif petunjuk arah, marka sepeda dan tempat parkir sepeda.


Beberapa jalan utama terdapat rambu lalu lintas khusus untuk para pengguna sepeda, misalnya ada rambu penunjuk jalan yang bertuliskan, “Jalan Alternatif Sepeda” dimana, ketika pengguna sepeda lewat jalan alternatif tersebut, pesepeda bisa lebih nyaman karena dengan melewati jalan tersebut pesepeda diberikan alternatif jalan yang tidak begitu ramai dan tidak terlalu berdesakan dengan kendaraan lainnya, seperti motor dan mobil. Di beberapa rambu lampu lalu lintas, juga diberi ruang tunggu sepeda dengan tulisan “Ruang Tunggu Sepeda”, dimana pesepeda diberi ruang tunggu didepan pengguna kendaraan bermotor untuk menunggu lampu menyala hijau.


Namun fasilitas yang diberikan tersebut terkadang malah digunakan bukan pengguna sepeda sendiri. Seperti jalur untuk sepeda, digunakan oleh kendaraan bermotor, buat tempat berjualan para pedagang dan juga digunakan untuk lahan parkiran.

“Fasilitas untuk sepeda masih kurang, seperti contohnya jalur sepeda, memang sudah diberikan jalur sendiri buat pesepeda, tapi terkadang pengguna kendaraan bermotor ngawur mengambil jalur sepeda, sehingga kesannya jalur tersebut tidak ada gunanya”, jelas Septian, salah satu pengguna sepeda
Tidak berbeda dengan Septian, Aldo yang juga hobi bersepeda dan juga ikut komunitas “Bike to Campus” menjelaskan bahwa fasilitas sepeda di Jogja belum sepenuhnya berfungsi maksimal, masih banyak fasilitas untuk sepeda digunakan bukan untuk pesepeda.

“Fasilitas sepeda yang disediakan sebenarnya sudah lengkap, tapi kurang maksimal dalam penerapannya. Jalur sepeda malah dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan, motor dan mobil juga menggukan jalur sepeda yang seharusnya itu hanya khusus buat sepeda saja”, jelasnya.
Dirinya juga berharap peraturan harus diketatkan buat hak-hak pesepeda, dalam artian jalur khusus sepeda benar-benar hanya digunakan untuk sepeda, kendaraan bermotor tidak boleh lewat jalur tersebut.

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. (http://b2w-indonesia.or.id/info/baca/pasal_pasal_terkait_sepeda_pada_uu_nomor_22_tahun_2009)

Leave a comment